SISTEM KERJASAMA

Kerja Sama

RCI dikembangan ke seluruh indonesia dengan menggunakan brand ”Rumah Cerdas Indonesia” (RCI) dan mengadopsi sistem usaha semacam waralaba, dimana dengan sistem ini diharapan bisa mempercepat pertumbuhan dengan memberikan peluang bagi perseorangan maupun lembaga untuk mendirikan cabang RCI di tempat tinggalnya.

Beberapa keuntungan yang didapat calon mitra dengan sistem pengembangan seperti ini adalah :

1. Memungkinkan semua orang bisa mendirikan lembaga kursus RCI tanpa harus memiliki keahlian terlebih dahulu di materi kursus.
2. Calon mitra tidak perlu repot membuat sistem dan perlengkapan belajarnya (buku, tas dll) karena sudah tersedia dan teruji.
3. Modal usaha relatif kecil dibandingkan keuntungan yang bisa didapatkannya ketika berhasil mengembangkan usaha ini.
4. Sistem pengelolaan yang relatif mudah dan bisa dijadikan usaha sampingan dengan potensi penghasilan yang cukup besar.
5. Adanya jaringan usaha yang bisa dijadikan mitra untuk saling belajar dan berkembang.
6. Adanya pembinaan yang cukup intens dari RCI sehingga mitra tidak perlu Trial & Error dalam menjalankan usahanya.
7. Prosentase keberhasilan yang besar, karena sistemnya sudah teruji.

Model/Bentuk Kerjasama.


1. RCI menawarkan kepada lembaga ataupun perorangan yang berminat untuk membuka Cabang RCI.
2. Hak dan kewajiban dalam kerjasama kemitraan dengan RCI.

Kewajiban RCI :

1. Mengembangkan dan menjaga kwalitas produk.
2. Memberikan pelatihan dan pendidikan.
3. Menyediakan fasilitas pendukung pendidikan (tas, buku, sertifikat siswa, soal ujian, serta kelengkapan Administrasi (dibeli oleh Unit).
4. Menyediakan perangkat pemasaran : Brosur, Spanduk, banner jalan, dll.
5. Mengadakan kegiatan-kegiatan pendukung belajar dan promosi seperti Olimpiade berhitung, Out Bond kids dll


Kewajiban Mitra (Unit).

1. Menyedikan tenaga pengelola , minimal 1 pengelola.
2. Menyedikan sarana dan prasarana belajar seperti ( ruang kelas, meja kursi dan papan tulis).
3. Membayar Modal awal sebesar Rp. 10.000.000 di awal dengan fasilitas yang di dapat berupa perangkat marketing (brosur, spanduk, album siswa berprestasi dll) dan perangkat administrasi.
4. Melakukan promosi local.
5. Mengadakan administrasi sederhana dan dengan standarisasi RCI.

Hak RCI :

1. Melakukan pengawasan (supervisi) terhadap pelaksanaan kursi di lokasi.
2. Mendapatkan bagi hasil bulanan minimal Rp. 50.000/bulan dan maksimal sebesar 10% dari Total pendapatan mitra dari SPP siswa/bulan.

Hak Mitra.

1. Mendapatkan bagi hasil sebesar 90 % dari total biaya pendidikan per-bulan.
2. Mendapatkan bagi hasil sebesar 20 – 30 % dari biaya pendaftaran siswa.
3. Mendapatkan bagi hasil dari biaya kenaikan level.


Prosedur Pembukaan Cabang RCI

1. Pengajuan Proposal kerjasama oleh RCI.
2. Pengisian formulir pengajuan kesediaan menjadi unit, oleh calon Mitra.
3. Survey Kelayakan calon mitra oleh RCI. Meliputi kelayakan tempat belajar, kelayakan SDM dan kelayakan modal.
4. Setelah dinilai layak oleh RCI, Diadakan pertemuan kedua untuk penjelasan mengenai pengelolaan cabang dan item-item kerjasama.
5. Penandatangan Aqad perjanjian kerja sama antara RCI dengan mitra dan Pelunasan seluruh biaya modal awal pendirian cabang.
6. Penyiapan tenaga guru dan mitra diwajibkan menyediakan minimal 2 orang tenaga guru untuk mengikuti Pelatihan diantaranya pelatihan materi, pelatihan produk knowlage dan mengikuti Briefing Pengelolaan Kelas.
7. Penyiapan tempat dan pengadaaan sarana-prasarana marketing.
8. Mitra menggencarkan aktifitas promosi, presentasi, demo dan pendaftaran siswa.
9. Pembukaan kelas.
10. Ikatan kerjasama : Kerjasama berlaku selama 5 tahun, terhiung sejak penandatanganan SPK, dan dapat diperbarui/ diperpanjang untuk selanjutnya.

Sarana yang perlu disediakan oleh mitra.

* Ruang kelas berikut perangkatnya : Meja, kursi dan papan tulis dll.
* Komputer min. P III sebanyak 1 unit, kursi dan meja Front office.
* Dekorasi kelas dan ruangan. Dll

Syarat Mitra


1. Mempunyai ketertarikan di bidang pendidikan khususnya dunia anak-anak.
2. Memiliki tempat yang memadai untuk Outlet RCI di daerah potensial.
3. Memiliki modal pengembangan yang mencukupi.
4. Bersedia mengikuti standar operasional yang ditetapkan oleh RCI.
5. Bersedia turut aktif dalam pengelolaan kursus RCI.
Informasi selengkapnya silahkan hubungi lembaga kami.
Salam Sukses Selalu.